Bos investasi spring bed diduga bodong dengan bendera usaha PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin terancam hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Indah hukuman belasan tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 220,3 miliar.
JPU Agus Budiarto menilai Indah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat aktif dalam menyamarkan serta mengalihkan dana hasil penipuan investasi kasur tersebut dari korbannya, Lisawati Soegiharto.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S Pujiono, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada rentetan hal yang memberatkan tuntutan hukum bagi Indah. Jaksa mengungkapkan, selain nilai kerugian korban yang sangat fantastis, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atau mengembalikan dana yang telah dikuras.
Bahkan, Indah diketahui merupakan seorang residivis. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.
Atas dasar itulah, jaksa menilai seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.
Sekadar mengingatkan, perkara dugaan penipuan ini bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan Indah bersama Greddy Harnando. Kedua pihak menjanjikan korban keuntungan besar melalui investasi yang diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk spring bed merek King Koil dan Good Night milik PT GTI.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menyiapkan dan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen itu ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang berjalan dan digunakan untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.
Jaksa mengungkapkan, sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara bertahap mentransfer dana investasi dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.
Namun dalam praktiknya, dana yang diterima perusahaan tidak dipakai sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan ke korban. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, uang itu justru mengalir ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening milik terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, dan sejumlah pihak lain.
Jaksa menilai, rangkaian transaksi tersebut merupakan bentuk perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana penipuan.
