Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka disebut menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk sarana kejahatan.
Dikutip dari detikNews, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry mengatakan yayasan-yayasan yang digunakan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN, karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Bahkan yayasan-yayasan itu disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," tutur dia.
Kejahatan lainnya adalah proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," jelasnya.
Kemudian Kejagung juga menemukan adanya mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," rinci Jeffry.
Jeffry menegaskan para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka itu kini ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(alg/ams)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul