Nama Dadan Hindayana menjadi sorotan publik setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan beberapa jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus tersebut menarik perhatian luas karena Dadan merupakan sosok yang selama ini dipercaya memimpin BGN dan menjadi salah satu figur penting dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Di tengah mencuatnya kasus hukum tersebut, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan yang pernah disampaikan Dadan Hindayana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan Hindayana Ditahan Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Beberapa jam setelah diumumkan tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Saat dibawa petugas, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan dijerat menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Syarief.
Menurut penyidik, Dadan diduga terlibat dalam intervensi pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan markup pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, televisi, hingga sepatu untuk kebutuhan operasional BGN.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Harta Kekayaan Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar
Sebelum terseret kasus hukum, Dadan Hindayana tercatat sebagai pejabat negara yang rutin melaporkan kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, total harta kekayaan Dadan Hindayana mencapai Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9 miliar.
Kekayaan tersebut berasal dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
1. Tanah dan Bangunan Senilai Rp5,9 Miliar
Aset terbesar Dadan berasal dari kepemilikan properti yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp2 miliar.
Tanah seluas 459 meter persegi di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp3,9 miliar.
Seluruh aset properti tersebut dilaporkan berasal dari hasil usaha atau penghasilan sendiri.
2. Koleksi Kendaraan Rp1,4 Miliar
Selain properti, Dadan juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Berikut daftar kendaraan yang tercantum dalam LHKPN:
Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta.
Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta.
Mazda CX-3 1.5 (4x2) A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Ketiga kendaraan tersebut juga dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
3. Kas dan Harta Bergerak Lainnya
Selain properti dan kendaraan, Dadan Hindayana melaporkan kepemilikan:
Kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta.
Jika dijumlahkan, seluruh aset tersebut membuat total kekayaan Dadan mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Karier Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana mulai menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sejak Agustus 2024 pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terbentuk, Dadan tetap dipercaya memimpin BGN dan menjadi salah satu tokoh sentral dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program tersebut merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi secara rutin.
Namun, perjalanan karier Dadan di BGN berakhir setelah Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut dan memutuskan melakukan pergantian pimpinan pada awal Juni 2026.
Tak lama setelah pencopotan itu diumumkan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan program MBG.
Kasus Masih Berproses
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Dadan Hindayana masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Penyidik masih mendalami berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan pengelolaan program MBG.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan para pihak dalam kasus yang disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena melibatkan salah satu pejabat yang sebelumnya memegang peran penting dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang gizi dan pendidikan.
