Polisi menangkap ER (29) di Mahakam Ulu terkait temuan bom molotov saat demo di Samarinda. Dia adalah pelaku ketujuh, setelah enam pelaku sebelumnya ditangkap.
Alumni Akpol 1990 Batalyon Dhira Brata bagikan 1.500 paket sembako di Kutai Kartanegara. Kegiatan ini wujud kepedulian Polri untuk meringankan beban masyarakat.
Polresta Samarinda amankan dua pelaku pembuatan 27 bom molotov untuk aksi demo. Keduanya dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.