Polisi Kembali Amankan Dua Aktor Intelektual 27 Bom Molotov Unmul Samarinda

Polisi Kembali Amankan Dua Aktor Intelektual 27 Bom Molotov Unmul Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Jumat, 05 Sep 2025 22:50 WIB
Dua orang aktor intelektual bom molotov ditangkap Polresta Samarinda.
Dua orang aktor intelektual bom molotov ditangkap Polresta Samarinda. Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Polresta Samarinda kembali mengamankan dua pelaku aktor intelektual atau otak dari pembuatan 27 bom molotov yang ditemukan di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kedua pelaku itu yakni N (38) dan AJM atau L (43). Keduanya merupakan orang luar dari kampus.

"Keduanya kami amankan karena diduga menjadi aktor intelektual atau yang menyuruh (buat) bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi demo di gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025 lalu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam.

Kedua pelaku diamankan di Kilometer 47 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (4/9) sekira pukul 16.00 Wita. Keduanya ditemukan berada di lahan perkebunan milik warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya ditemukan berada di lahan kebun yang kebetulan milik salah satu keluarga pelaku," terangnya.

Dari hasil interogasi, peristiwa itu berawal dari pertemuan kedua pelaku bersama pelaku N dengan dua orang yang disebut X dan Y oleh polisi. Dari perjumpaan mereka di warung kopi itu mereka merencanakan akan melakukan aksi anarkis saat demo 1 September lalu.

"Pertemuan mereka pada Jumat 29 Agustus. Kemudian pelaku N yang sudah kita amankan lebih dulu. Dialah yang memiliki ide untuk membuat bom molotov ini, yang kemudian disetujui saudara X dan Y," jelasnya.

Hasil pertemuan itu kemudian di sampaikan N ke seseorang yakni Z melalui telepon dan kemudian disetujui. Orang inilah yang menjadi penyokong dana untuk pembelian bahan pembuatan bon molotov.

"Kemudian rencana ini berlanjut pada 31 Agustus, N dan Z pergi membeli bahan material untuk pembuatan bom molotov, mereka membeli jeriken dan pertamax sebanyak 20 liter dan membeli botol kaca di lokasi yang sama," bebernya.

Setelah membeli bahannya, kedua pelaku membawa dan menyimpan semua itu ke warkop yang menjadi tempat pertemuan awal mereka di Jalan M Yamin. Perakitan bom molotov ini sempat tak berlanjut, hingga akhirnya N pun memutuskan menyerahkan bahan material ke mahasiswa berinisial R.

"Setelah dibawa oleh saudara N, lalu diberikan kepada R kemudian dilakukan pembuatan hingga akhirnya ini terendus dan berhasil diamankan oleh Polresta Samarinda," tuturnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui N merupakan mantan mahasiswa Fisipol Unmul. Sementara AJM merupakan warga luar daerah yang hanya berdomisili di Samarinda.

"N ini merupakan pengangguran yang merupakan mantan mahasiswa Fisipol Unmul, sedangkan AJM merupakan warga dari Sumatera," ungkapnya.

Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 1 ayat 81 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api, dan Bahan Peledak. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 8 tahun penjara untuk penyalahgunaan alat peledaknya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polisi: 'Profesor R' Sebar Cara Bikin Molotov di Grup WA Aksi Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads