Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti (28).
Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menuai kontroversi. Hakim membebaskannya meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Keluarga Dini Sera Afrianti korban penganiayaan yang berujung kematian kecewa dengan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.