Keluarga Dini Sangat Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas

Regional

Keluarga Dini Sangat Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas

Siti Fatimah - detikJateng
Kamis, 25 Jul 2024 08:46 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti (28). Begini respons pihak keluarga Dini.

Dilansir detikJabar, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengaku kecewa dan prihatin atas putusan hakim tersebut.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tentu ini sangat mengecewakan, sangat memprihatikan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang menurut saya sangat mencederai keadilan bagi kami yang mewakili keluarga korban," kata Dimas kepada detikJabar, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun akan menempuh langkah hukum selanjutnya yakni mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu anak di Sukabumi.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, Dimas menilai bahwa keadilan di Indonesia masih harus diperjuangkan. Terlebih, kata dia, korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.

"Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan, masih sulit untuk diperjuangkan," ujarnya.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," lanjutnya.

Ditanya soal tanggapan alasan hakim meringankan putusan karena terdakwa berupaya membawa korban ke rumah sakit, Dimas tak berkomentar banyak. Dia juga mempertanyakan hati nurani hakim terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

"Ya semoga nanti hakimnya merasakan, bagaimana sakitnya jika keluarga yang sudah dianiaya, kemudian pelaku yang menganiaya dibebaskan karena katanya mau menolong. Apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Putra eks anggota DPR RI, Edward Tannur, itu dinyatakan tak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28).

Dilansir detikJatim, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam dakwaan pertama, pasal 338 KUHP, atau dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun dakwaan ketiga, Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7), dikutip dari detikJatim.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Pengunjung sidang pun terkejut dengan keputusan hakim. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.




(rih/rih)


Hide Ads