Anak eks anggota DPR terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas Gregorius Ronald Tannur divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan Gregorius Ronald Tannur tak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan.
Agenda putusan kasus yang melibatkan Ronald Tannur ini digelar pada Rabu (24/7/2024). Dalam sidang tersebut Erintuah Damanik didampingi oleh anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, seperti yang dikutip dari detikJatim, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," lanjutnya.
Putusan ketiga hakim tersebut dikecam oleh keluarga korban dan sejumlah kalangan yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. Sebab, sebelumnya jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan atas kasus ini.
Menilik sisi lain, profil dan harta ketiga majelis hakim menarik untuk disimak, terutama deretan propertinya.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (25/7/2024), ini rangkumannya:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022 dengan total Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset dan bangunan milik Erintuah Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar) yang tersebar di 4 kota dari hasil sendiri dan warisan. Rinciannya sebagai berikut.
1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)
Aset kendaraan yang dimilikinya mulai dari Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta, mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta, mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta.
Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
2. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 6.716.586.892 (Rp 6,7 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Melihat dari laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai 4.450.000.000 (Rp 4,4 miliar) dan menjadi nilai terbesar diantara aset yang lain. Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli dari sendiri dan ada pula yang dari hibah. Berikut rinciannya.
1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000 (Rp 840 juta)
2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000 (RP 1,4 miliar)
3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000 (Rp 525 juta)
4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000 (RP 1,2 miliar)
5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000 (Rp 375 juta)
Aset kendaraan yang dimilikinya mulai dari Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri Rp 70 juta dan mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta Rp 65 juta.
Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 (Rp 1,9 miliar). Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
3. Mangapul
Mangapul adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 1.316.900.000 (Rp1,3 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai kekayaan Mangapul dari aset tanah dan bangunan Rp 1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) yang berasal dari hasil sendiri dan warisan. Berikut rinciannya.
1. Tanah dan bangunan seluas 13.000 m2/200 m2 di Kab/Kota Labuhanbatu dari hasil warisan: Rp. 400.000.000 (Rp 400 juta)
2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/168 m2 di Kab/Kota Medan: Rp. 700.000.000 (Rp 700 juta)
3. Tanah seluas 145 m2 di Kab/Kota Deli Serdang: Rp. 175.000.000 (Rp 175 juta)
Aset kendaraan yang dimilikinya cukup beragam dan semuanya berasal dari hasil sendiri. Mulai dari mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 2001 Rp 60 juta, motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp 2 juta dan motor Honda Spacy tahun 2013 dari hibah dengan akta Rp 4 juta.
Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 105.900.000, serta kas dan setara kas Rp 230 juta. Mangapul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 360 juta.
(aqi/aqi)