Tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut dituntut JPU hukuman mati. Anak Sempurna berharap para terdakwa divonis hukuman mati.
Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) telah dijatuhi vonis di kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan.
Hendrik Kusomo divonis mati karena memproduksi ekstasi, sementara istrinya Debby Kent dijatuhi hukuman 20 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya.
Staf Ahli Bupati Taput, Polmudi Sagala, diadili atas dugaan korupsi pengadaan ISP. Kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Sidang berlanjut 26 Februari 2025.