Staf Ahli Bupati Tapanuli Utara (Taput) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polmudi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim dipimpin oleh Sarma dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Roi Baringin Tambunan bertugas sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polmudi didakwa bersama Hanson Einstein Siregar (42) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021. Hanson saat itu menjabat sebagai Kasubbag Program dan Keuangan Kominfo Taput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 dan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal itu digunakan dalam dakwaan primair.
"Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Roi Baringin Tambunan dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," ucapnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa IPolmudi Sagala pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, Kejari Taput menahan keduanya pada 31 Januari 2025. Berdasarkan pada hasil penyidikan Kejari dari audit BPK Perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
"Tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ucap Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1).
(nkm/nkm)