Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati ke tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang. LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memproses terkait dugaan prajurit berinisial Koptu HB terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengatakan tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
"Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi. Harapan kami ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan," kata Array A Argus dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya bakal memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam I/Bukit Barisan terhadap dugaan keterlibatan Koptu HB. KKJ, LBH Medan, dan anak korban telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB.
"Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan," ucapnya.
Namun hingga saat ini belum ada perkembangan apapun terkait laporan tersebut. Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebutkan jika sosok dalang yang di dalam kasus pembakaran itu diduga adalah Koptu HB sebagai keterangan salah satu terdakwa dalam persidangan.
"LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah," sebut Irvan Saputra.
Irvan mendesak agar Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Segera proses Koptu HB. Karena di persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4 orang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga dengan hukuman mati.
Ketiga tersangka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.
JPU Gus Irwan Marbun mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
Dari serangkaian bukti mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.
"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Gus Irwan Marbun, Senin (17/3).
Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.
KKJ-Anak Korban Serahkan 7 Bukti
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan anak korban Eva Meliana Pasaribu menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB ke Pomdam I/Bukit Barisan dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Mereka mendesak agar Koptu HB diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (bapak, ibu, adik dan anak)," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang (terdakwa). Di mana saat itu Eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.
Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat di persidangan PN Kabanjahe di mana Bebas Ginting melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan oknum TNI. Irvan menilai jika keterlibatan Koptu HB sudah terlihat saat rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut tahun lalu.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Kodam I/BB menyebut pihaknya akan menyelidiki bukti tersebut. Kodam I/BB mengajukan permohonan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan digital forensik.
"Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait bahan informasi terbaru yang diserahkan pelapor," kata Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (17/2).
Uncok menyebut pihaknya berkomitmen agar proses hukum tersebut bisa transparan. Dia juga menyampaikan empati atas kejadian itu.
"Pomdam I/BB untuk mendukung proses hukum transparan dan adil. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Kami memahami harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Kodam akan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Simak Video "Menaklukkan Tantangan Seru di Kolam Abadi, Desa Lingga, Sumatera Utara"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)