Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka tidak sah dan Pegi harus segera dibebaskan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Hakim PN Bandung membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi Setiawan.