Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan beserta anaknya dengan hukuman 9 tahun penjara.
Kiai pimpinan salah satu pondok pesantren di Trenggalek dan anaknya divonis 9 tahun bui. Mereka terbukti melakukan pencabulan terhadap para santriwati ponpes.
Pemilik sebuah Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mencabuli santriwatinya. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Ponpes tersebut tidak memiliki izin.
Ayah dan anak pemilik pesantren di Bekasi ditangkap karena mencabuli santriwati di bawah umur. Kejadian berlangsung pada 2020, pelaku terancam hukuman berat.