Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
MA kabulkan kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas terdakwa kasus tambang ilegal, Ryan Susanto alias Afung. MA memvonis 8 tahun penjara terhadap Afung.