Kejari Surabaya langsung memutuskan kasasi setelah hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur. Langkah ini juga dilakukan keluarga Dini.
Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang didakwa membunuh pacarnya. Putusan hakim ini menuai kontroversi.
Vonis bebas pada Ronald Tannur bertepatan dengan ulang tahun sang Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik. Pada 24 Juli 2024, Damanik tepat berusia 63 tahun.