Sindiran Menohok Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Sangat Sumir!

Kabar Nasional

Sindiran Menohok Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Sangat Sumir!

Yulida Medistiara - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 19:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Surabaya -

Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya usai karaoke di Blackhole KTV Surabaya menuai reaksi Kejaksaan Agung. Kejagung menyindir putusan hakim PN Surabaya sangat sumir dan tidak beralasan.

"Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Kejagung berpendapat hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Padahal jaksa telah menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan pelaku melindas korban. Ada bukti visum juga yang menyatakan korban tewas akibat luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis," kata Harli.

"Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebab itulah, kata Harli, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas anak mantan anggota DPR RI itu. Jaksa saat ini sedang menunggu salinan putusan dan mempelajari putusan tersebut selama 14 hari ke depan sebelum mengajukan kasasi.

Serahkan Penilaian ke Masyarakat

Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Kejagung menilai mestinya hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal itu dan fakta persidangan dalam putusannya.

"Fakta-fakta yang tadi seharusnya hakim harus menyesuaikan dengan pasal-pasal dakwaannya, karena kita tahu dalam fakta-fakta persidangan, ada percekcokan atau pertengkaran antara pelaku dengan korban, ada bentuk kekerasan antara pelaku terhadap korban, seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," kata Harli.

Oleh karenanya, jaksa tetap meyakini terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana di dalam Pasal 338. Jaksa tetap bersikukuh terhadap tuntutan 12 tahun penjara bagi pelaku. Ia pun menyerahkan penilaian putusan hakim kepada masyarakat.

"Artinya, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dia hanya menggunakan cara pandangnya sendiri, bahwa masyarakat menganggap ini suatu keanehan ya biarlah penilaian masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads