Perlawanan Kejaksaan Terhadap Hakim Damanik Dkk Usai Vonis Bebas Ronald

Round Up

Perlawanan Kejaksaan Terhadap Hakim Damanik Dkk Usai Vonis Bebas Ronald

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 09:08 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung memutuskan kasasi sehari setelah hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Upaya kasasi Kejari Surabaya, bukan tanpa alasan. Sebab, tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda restitusi yang dilayangkan terhadap Ronald Tannur dijawab dengan vonis bebas hakim Damanik dkk.

"Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," imbuhnya.

Upaya kasasi Kejari Surabaya ini juga didukung Ketua Kejati Jatim Mia Amiati. Mia mengaku kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.

ADVERTISEMENT

"Sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," kata Mia, Kamis (25/7/2024).

Mia memastikan, kejaksaan bakal melakukan upaya hukum kasasi untuk melawan vonis bebas Ronald. Hal itu demi tegaknya keadilan dalam kasus pembunuhan Dini.

"Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum Kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujarnya.

Senada, Kepala Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, hakim tutup mata dengan fakta dan bukti yang ada dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald.

"Hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya," tegas Ali.

"Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan," tandas Ali.

Perlawanan tak hanya datang dari Kejari Surabaya, namun juga dari keluarga Dini. Melalui tim penasihat hukumnya, keluarga Dini bakal melaporkan majelis hakim yang diketuai hakim Damanik ke Komisi Yudisial dan bahkan KPK.

"Kami kuasa hukum dari korban Dini Sera Alfrianti akan melaporkan tiga majelis hakim yang memimpin sidang vonisnya bebas terdakwa Ronald, ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata penasihat hukum keluar Dini, Dimas Yemahura Al Farauq saat jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dimas menambahkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menyalahi prosedur dan banyak kejanggalan. Adapun majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo.

"Keputusan bebas terhadap Ronald ini ironis sekali, jelas sangat menyalahi prosedur hukum dam persidangan," tandas Dimas.




(abq/hil)


Hide Ads