Terkait hasil sidang kode etik, Ramadhan mengatakan akan menyampaikannya di waktu mendatang. Humas Polri saat ini masih mengecek hasilnya ke Divisi Propam.
Wahyu mengaku setahu dirinya, Brotoseno sudah menjalani sidang kode etik di Propam. Dia mengatakan Propam lah yang berwenang menjelaskan status Brotoseno.
Sidang etik bakal digelar untuk 2 oknum Brimob Polda Sulsel Chaerul Akmal dan Sulaiman atas pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin atas perintah eks Kasatpol PP.
Anggota KIP Aceh Tengah Ivan Astavan disanksi karena rangkap jabatan. Dia yang bekerja di perusahaan milik Prabowo Subianto diberhentikan sementara dari KIP.