2 Anggota Brimob Tersangka Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Disidang Etik

2 Anggota Brimob Tersangka Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Disidang Etik

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 26 Mei 2022 10:12 WIB
rekonstruksi detik-detik oknum Brimob suruhan eks  Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub (detikSulsel/Muh Ishak Agus)
Foto: rekonstruksi detik-detik oknum Brimob suruhan eks Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub (detikSulsel/Muh Ishak Agus)
Makassar -

Polisi segera melakukan sidang pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap Chaerul Akmal dan Sulaiman, dua oknum Brimob Polda Sulsel yang terlibat kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang atas perintah Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan. Propam sudah merampungkan berkas perkara Chaerul dan Sulaiman.

"(Berkas 2 terduga pelanggar) Sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

Suartana mengatakan Chaerul Akmal dan Sulaiman saat ini masih berada dalam penahanan Satreskrim Polrestabes Makassar. Namun keduanya bisa diambil alih Propam Polda Sulsel jika tiba saatnya sidang kode etik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal kita nunggu sidang aja. Kode etik," kata Suartana.

Saat disinggung kapan tepatnya pelaksanaan sidang kode etik Polri, Suartana mengatakan pihak Propam Polda Sulsel perlu mengajukan permohonan sidang terlebih dahulu ke Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana.

ADVERTISEMENT

"Saya tunggu Kabid Propam untuk mengajukan ke Bapak Kapolda," kata Kombes Suartana.

Chaerul Akmal dan Sulaiman merupakan dua oknum anggota Brimob yang terlibat kasus pembunuhan Najamuddin. Keduanya sama-sama membantu dalang pembunuhan, Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan untuk mengeksekusi mati korban.

Tersangka Sulaiman merupakan oknum polisi yang menemui Iqbal Asnan di ruangannya di Balai Kota Makassar sebelum pembunuhan. Dia diminta Iqbal mencari orang yang berani membunuh korban.

Selanjutnya Sulaiman meminta Chaerul Akmal melakukan pembunuhan itu. Caherul pun mengeksekuki korban Najamuddin di pertigaan Jalan Manunggal 22 dan Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar sekitar pukul 10.54 Wita pada Minggu (3/4) lalu.

Sulaiman berperan menyediakan senjata api yang akan digunakan Chaerul menembak mati korban. Keduanya rela melakukan pekerjaan kotor membunuh korban setelah dijanjikan upah hingga Rp 200 juta.




(hmw/nvl)

Hide Ads