Sidang Etik Untuk 2 Brimob Bantu Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Najamuddin

Sidang Etik Untuk 2 Brimob Bantu Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Najamuddin

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Mei 2022 06:30 WIB
Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan Najamuddin di Balai Kota Makassar (detikSulsel/Darmawanti Adellia Adipradana)
Foto: Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan Najamuddin di Balai Kota Makassar dengan melibatkan 2 oknum Brimob di dalamnya (detikSulsel/Darmawanti Adellia Adipradana)
Makassar -

Dua oknum Brimob Polda Sulsel Chaerul Akmal dan Sulaiman segera disidang pelanggaran kode etik anggota Polri buntut kasus penembakan maut pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Kedua suruhan Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan itu kini terancam dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan berkas Chaerul dan Sulaiman di Propam Polda Sulsel sejatinya sudah rampung. Pihaknya sisa menunggu jadwal sidang keluar.

"(Berkas dua terduga pelanggar) Sudah selesai. Tinggal kita nunggu sidang aja. Kode etik," kata Suartana kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suartana menjelaskan, jadwal sidang kode etik kedua oknum Brimob tersebut hanya menunggu pengajuan pihak Propam Polda Sulsel ke Kapolda Irjen Nana Sudjana.

"Saya tunggu Kabid Propam untuk mengajukan ke Bapak Kapolda," kata Kombes Suartana.

ADVERTISEMENT

Dua Oknum Brimob Dipidana

Sebelumnya, Chaerul Akmal dan Sulaiman sudah lebih dulu menjalani proses pidana. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Najamuddin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Senin (18/4).

Dalam catatan detikSulsel, Sulaiman menjadi tersangka usai terungkap menyanggupi permintaan eks Kasatpol PP Iqbal Asnan untuk mencari eksekutor penembakan maut terhadap korban Najamuddin. Sulaiman menemui Iqbal di ruangannya di Balai Kota Makassar saat masih menjabat sebagai Kasatpol PP.

Setelah pertemuan dengan Iqbal, Sulaiman menunjuk rekannya di Brimob Polda Sulsel Chaerul Akmal untuk mengeksekusi korban. Chaerul kemudian menyetujui permintaan itu dengan kesepakatan sejumlah uang dari Iqbal Asnan.

Oknum Brimob Dijanjikan Rp 200 Juta

Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan maut korban Najamuddin terungkap dijanjikan Rp 200 juta oleh Iqbal. Namun Iqbal baru membayar Chaerul Akmal Rp 90 juta setelah melakukan tugasnya.

"Dijanjikan Rp 200 juta tapi baru dibayar Rp 90 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Jumat (20/5).

Namun saat barang bukti dipamerkan, polisi hanya menunjukkan Rp 85 juta. Menurut Rheonald, tersangka Chaerul sudah memakai Rp 5 juta dari total Rp 90 juta yang ia terima.

"Rp 90 juta namun yang kami dapatkan sisa Rp 85 juta," kata Rheonald.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads