Ulah Mahasiswi Atmajaya Hina Dekan dengan Narasi Rasis

Ulah Mahasiswi Atmajaya Hina Dekan dengan Narasi Rasis

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 25 Mei 2022 07:45 WIB
Poster
Ilustrasi mahasiswi menghina dekannya dengan sebutan monyet (Foto: Edi wahyono)
Makassar -

Universitas Atmajaya Makassar dihebohkan dengan ulah mahasiswi berinisial SA yang menghina Dekan Fakultas Ekonomi inisial FE dengan nada rasis. FE yang mengajar secara online dihina SA dengan sebutan monyet.

Dekan FE awalnya mengajarkan mata kuliah secara online di kelas SA pada Sabtu (14/5) lalu. Pada saat itu SA membuat tangkapan layar berisi wajah FE yang sedang mengajar.

Lebih lanjut SA menjadikan tangkapan layar wajah FE tersebut sebagai postingan story Instagram miliknya. Tapi yang tak disangka, SA memberi caption wajah dekannya itu dengan sebutan monyet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu teman sekelas yang melihat postingan story milik SA tersebut langsung melakukan tangkapan layar. Pada akhirnya postingan SA yang menghina dekannya diviralkan di media sosial.

Mahasiswi AA Dipanggil-Bakal Disidang Etik

Karena viral, pihak kampus turut mengetahui ulah SA menghina dekan FE. Akibatnya SA langsung dipanggil menghadap ke pimpinan Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya.

ADVERTISEMENT

"Tadi kami sudah lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan didampingi mamanya memberikan klarifikasi mengenai apa yang terjadi," ujar Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya Makassar Ana Mardiana kepada detikSulsel, Senin (23/5).

Setelah mendengarkan klarifikasi SA, pihak Fakultas Ekonomi memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke pimpinan Universitas. SA akhirnya bakal disidang kode etik kemahasiswaan.

"Karena ada di pasalnya tersebut mengenai pelanggaran pencemaran nama baik dan hukumannya maksimal dikeluarkan," kata Ana Mardiana.

Pihak Fakultas Ekonomi kini menunggu hasil proses kode etik kemahasiswaan tersebut. Kini SA terancam dipecat akibat ulahnya menghina dosen pengajar sekaligus dekan.

"Semua keputusan itu berada di tangan universitas dalam hal ini rektor. Saya mewakili pimpinan fakultas tidak bisa mengambil keputusan itu. Karena sanksi-sanksi mengenai mahasiswa harus melalui sidang kode etik kemahasiswaan," katanya.




(hmw/nvl)

Hide Ads