Jadi GM di Perusahaan Prabowo, Anggota KIP Aceh Tengah Diberhentikan

Aceh

Jadi GM di Perusahaan Prabowo, Anggota KIP Aceh Tengah Diberhentikan

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 25 Mei 2022 22:15 WIB
Sidang di DKPP
Sidang di DKPP (istimewa)
Aceh Tengah -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Aceh, Ivan Astavan Manurung. Pemberhentian itu berlaku hingga Ivan dipecat dari general manager (GM) sekaligus karyawan PT Tusam Hutani Lestari (THL).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu, Ivan Astavan Manurung selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Alfitra Salamm melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Sidang putusan itu digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Ivan menjadi teradu setelah diadukan Ketua Panwaslih Aceh Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfitra mengatakan, pemberhentian sementara tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Ivan sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari. Selain itu, Ivan juga diwajibkan mengembalikan upah Rp 6 juta yang diterimanya dari perusahaan dalam kurun waktu 30 hari.

Dalam persidangan, Ivan disebut mengakui dirinya menjabat sebagai GM PT Tusam Hutani Lestari. Namun berstatus tidak aktif sejak menjabat sebagai anggota KIP Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

"Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6 juta yang ditransfer ke rekening pribadi teradu," jelas anggota majelis, Yulianto Sudrajat.

Majelis hakim menilai, jabatan ganda Ivan menjadi polemik di tengah masyarakat. Menurut majelis, Ivan seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.

"Karenanya wajib bagi teradu bekerja penuh waktu dan menghindar semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Kabupaten Aceh Tengah," ujar anggota majelis Didik Supriyanto.

Ivan disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sekedar informasi, PT Tusam Hutani Lestari merupakan perusahaan milik Prabowo Subianto. Lahan PT THL seluas 120 hektare membentang di empat kabupaten di Aceh yaitu Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Utara. Di lahan itu, tumbuh pohon pinus dan kini dimanfaatkan getahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Syahrial, mengatakan, PT Tusam Hutani Lestari diambil alih Prabowo Subianto pada saat Indonesia dalam kondisi krisis moneter. Kala itu, perusahaan mempunyai tunggakan kepada negara sehingga aset-asetnya diperhitungkan.

"Pada saat itu mereka punya tunggakan kepada negara atas pinjaman dana reboisasi. Jadi di saat krisis moniter aset-aset hutang itu diperhitungkan semua. Jadi perusahaan kala itu mungkin diambil alih oleh Prabowo," kata Syahrial kepada wartawan saat ditemui usai mengikuti rapat di, Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/2/2019).




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads