Polisi ungkap peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi dari 7 orang di Riau dan Sumatera Selatan. Satu dari tujuh ternyata oknum anggota polisi di Sumsel.
Dua oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak jalanan. Korban melapor setelah kabur dari tempat itu.