Polisi mengungkap anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami trauma usai dicabuli hingga disetubuhi oleh oknum kepala desa (kades) inisial LG alias LU. Pelaku disebut 5 kali melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Korban dicabuli dan disetubuhi sebanyak 5 kali (oleh LG) sejak Oktober sampai Desember 2023," kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti kepada detikcom, Selasa (10/9/2024).
Indra mengatakan korban mengalami trauma atas peristiwa tersebut. Pihaknya pun kini memberikan pendampingan ke korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami saat ini masih fokus ke trauma healing kepada korban anak ini," katanya.
Meski demikian, pihaknya telah mengambil keterangan dari korban. Saat ini, korban diberi waktu untuk istirahat dan pemulihan.
"Dari kemarin kami marathon pemeriksaan lanjutan kepada korban anak ini, kita kasih kesempatan untuk istirahat sambil ditemani dengan tim dokter dan Polwan kami," bebernya.
Indra menuturkan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan di rumah bibinya di Kecamatan Siompu, Buton Tengah, Jumat (6/9). Keberadaan korban yang sempat tidak diketahui menghambat proses penyelidikan.
"Korban sempat menghilang berhari-hari sehingga terjadi hambatan, ditemukan di rumah bibinya, lalu kami ajak ke Baubau," ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan pelaku LG telah diamankan di rumahnya di Kecamatan Bone, Muna pada Sabtu (7/9). Tersangka sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit sehingga tidak ditahan.
"Tersangka kembali kami amankan setelah mencabut penangguhan penahanan," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi sorotan usai ibu korban berinisial AR mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sebuah video terkait kasus ini. Ibu korban tidak terima karena dua tersangka yang mencabuli anaknya masih berkeliaran.
Kuasa hukum korban, Laode Mabai Glara Sombo mengatakan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Januari 2024 lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Februari 2024.
"Oknum kades dilaporkan ke Polsek Bone, sedangkan oknum caleg itu dilaporkan ke Polres Muna," kata Laode Mabai Glara Sombo kepada detikcom, Minggu (8/9).
(hsr/ata)