Oknum kepala desa (kades) berinisial LG alias LU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun diamankan polisi. Ibu korban berinisial AR sempat mengadu ke ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini.
"Tersangka kembali kami amankan setelah mencabut penangguhan penahanan," ujar Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti kepada detikcom, Selasa (10/9/2024).
Indra mengatakan tersangka diamankan di kediamannya di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna pada Sabtu (7/9). Dia mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sempat mengajukan penangguhan penahanan karena sakit, sekarang sudah dicabut dan ditahan," terangnya.
Di sisi lain, Indra mengatakan korban yang sempat diadukan hilang kini telah ditemukan di rumah bibinya di Kecamatan Siompu, Buton Tengah, Jumat (6/9) pagi. Dia mengakui keberadaan korban yang tidak diketahui sempat menghambat proses penyelidikan.
"Korban sempat menghilang berhari-hari sehingga terjadi hambatan, ditemukan di rumah bibinya, lalu kami ajak ke Baubau," ungkapny.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim kembali jaksa penuntut umum (JPU). Sebab jaksa sempat meminta berkas perkara untuk dilengkapi pada 10 Juni 2024.
"Saat ini kami sedang menyusun berkas perkara untuk dikirim ke JPU. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik, kami diberikan waktu 30 hari setelah terbit P21 untuk melakukan tahap II," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi dituding lama mengusut kasus ini hingga ibu korban, AR mengadu ke Presiden Jokowi dan Kapolri. Selain LU, calon anggota legislatif (caleg) berinisial ALS juga disebut terlibat dalam kasus ini.
Kuasa hukum korban, Laode Mabai Glara Sombo mengatakan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Januari 2024 lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi sekitar Februari 2024.
"Oknum kades dilaporkan ke Polsek Bone, sedangkan oknum caleg itu dilaporkan ke Polres Muna," kata Laode Mabai Glara Sombo kepada detikcom, Minggu (8/9).
Mabai mengungkapkan bahwa kedua terlapor sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Dia menyebut kedua tersangka masih beraktivitas seperti biasa di kampung.
"Dua-duanya sudah ditetapkan tersangka, kasusnya kades sudah P21 di kejaksaan tapi pelakunya belum diserahkan oleh polisi," sebut Mabai.
"Kalau oknum caleg DPRD Muna dia terkendala aturan proses hukum caleg ditunda. Tapi sudah ditetapkan tersangka juga dan dia masih keliaran juga di kampung," tambahnya.
(hsr/sar)