Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai adik artis Raffi Ahmad, yakni Nisya Ahmad dilantik sebagai anggota DPRD Jabar, hingga jukir yang getok parkir Rp 150 ribu dipecat Dishub Kota Bandung.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar hari ini:
Nisya Ahmad Tiba-tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar
Nisya Ahmad, jadi salah satu nama yang disorot dalam pelantikan Anggota DPRD Jabar 2024-2029 siang ini. Nisya dan 119 orang lainnya melakukan sumpah jabatan di Gedung Merdeka hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nisya datang ke Gedung Merdeka mengenakan kebaya warna biru muda dan jarik putih coklat. Kebaya tersebut melambangkan asal partai yang membawanya jadi wakil rakyat, Partai Amanat Nasional (PAN).
Adik pesohor Raffi Ahmad itu3 mengaku senang dengan tugas barunya kini di dunia politik.
"Ya alhamdulillah saya dapet tanggung jawab dan kewajiban yang baru, mudah-mudahan bisa mengemban tanggung jawab baru ini. Alhamdulillah hari ini lancar pelantikannya, bismillah ya mudah-mudahan bisa amanah," ucap Nisya ditemui usai pelantikan.
Saat ditanya soal program yang akan dijalaninya, Nisya belum bisa banyak menjabarkan. Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas dari PAN dan kepercayaan warga, ia pun berharap dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Nisya juga mengaku menerima banyak aspirasi warga selama kampanye. Ia pun berjanji bakal memperjuangkan aspirasi tersebut. Hanya saja, dia masih menunggu akan ditaruh di Komisi berapa, sehingga dapat sesuai dengan pembagian tugas yang diembannya.
"Macem-macem sih, nanti kan juga akan disampaikan sesuai Komisi kita, kursinya kan belum ditentuin, masih dirapatin dulu. Tapi semoga aspirasi yang ada di dapil saya bisa disampaikan dan diperjuangkan," ucap Nisya.
"Nanti rencananya biar dirapatin dulu, nanti sama aja lah di mana (komisi). Tapi yang penting kalau udah dapet tugas dikerjain yang terbaik," sambungnya.
Nisya melenggang ke kursi legislatif, setelah memperoleh 50.422 suara dari dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Namun, di dapil tersebut sebetulnya ada nama lain dari PAN yang lebih unggul suara dari Nisya. Ialah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPRD Jabar 2019-2024. Thoriqoh mendapat 58.495 suara, lebih unggul sekian ribu suara daripada Nisya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro pun membeberkan alasannya. Dihubungi detikJabar, Thoriqoh rupanya telah mengundurkan diri. Meski begitu, Adi mengaku, tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.
"Jadi Ibu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya," ucap Adi.
Ia mengaku tak ada pelanggaran aturan dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
"Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur," katanya.
Maka dari itu, Nisya Ahmad sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, menjadi Pengganti Calon Terpilih. Hal ini sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.
"Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri," sambung Adi.
Selain Thoriqoh, Adi mengungkap, ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang juga tak jadi dilantik hari ini. Adi tak memegang catatan rincinya, tapi yang jelas disebutkan ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB. Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya," tutur Adi.
Sekedar diketahui, ada 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah resmi dilantik. Prosesi Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Jabar 2024-2029 dilakukan di Gedung Merdeka. Mereka diambil sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Moh Eka Kartika hari ini.
Getok Parkir Rp 150, Oknum Jukir Dipecat Dishub!
Aksi getok tarif parkir yang dialami seorang mahasiswa bernama Tasha (23) berbuntut panjang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akhirnya turun tangan dan langsung memecat oknum juru parkir (jukir) yang sempat meminta uang Rp 150 ribu kepada target sasarannya.
Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara memastikan, oknum jukir berinisial O itu sudah diberhentikan setelah insiden aksi getok tarif yang dia lakukan viral di medsos. Atribut yang biasa dia gunakan selama jukir pun telah disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.
"Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja," kata Asep Koswara hari ini.
Ia mengungkap, oknum jukir ini memang terdata sebagai petugas di bawah naungan Dishub. Saat diamankan, dia ditengarai dalam pengaruh alkohol lantaran kerap melantur saat diinterogi Dishub kota Bandung.
"Dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba, dan ternyata itu juru parkir resmi. Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk. Makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung," tegasnya.
Menurut Asep, tarif yang dipatok oknum jukir ini sudah melampaui tarif parkir yang ditentukan Dishub Kota Bandung. Sebab menurutnya, tarif parkir normal untuk mobil yaitu Rp 4-5 ribu.
Untuk antisipasi kejadian ini berpotensi terulang, Dishub akan membina dan mengawasi secara ketat kepada seluruh jukir di Kota Bandung. Pihaknya juga meminta masyarakat atau pengendara segera melapor jika menemukan jukir yang mematok tarif selangit agar bisa langsung ditindak.
"Tentu semua antisipasi dan pencegahan kita akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara. Seperti yang kemarin kalau dilihat dariseragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja,"pungkasnya.
Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Yosep!
Kasus pembunuhan yang menimpa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel, terus bergulir di persidangan. Pelakunya, Yosep Hidayah, melawan vonis 20 tahun bui dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Sekedar diketahui, vonis 20 tahun penjara untuk Yosep dijatuhkan PN Subang pada 25 Juli 2024. Yosep dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
Setelah mendengar vonis tersebut, Yosep lantas mengajukan banding ke PT Bandung. Saat itu, dengan lantang, Yosep mengaku difitnah lantaran pengungkapan kasus ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari terpidana lain yaitu M Ramdanu alias Danu yang juga merupakan keponakan Yosep.
Kini, perkara banding yang diajukan Yosep sudah ketuk PT Bandung. Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis PN Subang yang membuat banding Yosep kandas di pengadilan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng tanggal 25 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan banding PT Bandung pada 26 Agustus 2024 sebagaimana dilihat detikJabar hari ini.
Duduk selaku majelis hakim yaitu Edison Muhamad selaku ketua dan Sudarwin serta Brkemal Tampubolon selaku hakim anggota. Dalam pertimbangannya, Hakim PT Bandung sependapat dengan PN Subang atas vonis 20 tahun bui untuk Yosep Hidayah.
"Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti.secara sah dan meyakinkan.bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum kepada terdakwa," urai pertimbangan Hakim PT Bandung.
"Oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding," pungkasnya.
Warung di Sumedang Hancur Ditabrak Elf
Sebuah kendaraan elf menyeruduk warung nasi yang terletak di jalur Bandung-Cirebon tepatnya di Kawasan Tikungan Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, hari ini. Tiga orang mengalami luka-luka.
Informasi diperoleh detikJabar, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Menurut keterangan dari pemilik warung Amih, sebelum kejadian ia sedang mengambil air wudhu untuk persiapan melaksanakan salat subuh.
Tak berselang lama, Amih pun langsung dibuat kaget setelah mendengar suara kendaraan elf yang menabrak bagian depan dari warungnya tersebut.
"Lagi wudhu awalnya terus pas abis wudhu sama mau salat subuh terus langsung kejadian mobil masuk nabrak ke warung. Emang yang ketabrak itu warung nasi," ujar Amih.
Amih mengatakan, saat elf menabrak warungnya ia berhasil selamat. Namun, kata dia, akibat peristiwa ini terdapat tiga orang penumpang dari kendaraan elf bernomor polisikan E 7897 VB itu mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Ada yang luka tiga orang penumpang udah dibawa ke rumah sakit. Kalau ibu mah allhamdulilah nggak kenapa-kenapa di rumah cuman ada ibu aja sendirian suami saya lagi di Tasik," katanya.
Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang Ipda Hendi mengungkapkan bahwa penyebab mobil elf menabrak warung ini diduga karena sopir atas nama Kobul tersebut kurang berkonsentrasi saat melintas dari arah Cirebon menuju Bandung.
"Tidak ada korban jiwa. Kendaraan sudah berhasil kita evakuasi. Penyebabnya akibat kurang konsentrasi dari sopir elf nya," ungkap Hendri saat dikonfirmasi detikJabar.
Sementara itu, kendaraan dari elf itu sendiri sudah berhasil dievakuasi oleh petugas dengan menggunakan truk derek.
Pengamen di Bandung Bacok Sopir Pikap hingga Luka Parah
Seorang sopir mobil pikap di Kota Bandung bernama Bayu Kristanto (35) jadi korban pembacokan yang dilakukan dua orang pengamen di Jalan Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kota Bandung.
Informasi ini viral di media sosial (medsos) dan dibagikan akun Instagram @bandungterkini. Dalam postingan itu, memperlihatkan foto korban yang tak berdaya dan terkulai lemas di atas kasur rumah sakit.
Kondisi korban cukup memprihatinkan dengan kepala diperban akibat dibacok. Tak hanya itu, kedua tangan dan lutut korban juga alami luka.
Kronologi yang disebarkan dalam postingan itu, tepat di Simpang Batununggal, mobil pikap yang dikendarai korban dihentikan oleh pelaku. Kedua pelaku meminta tumpangan ke Leuwipanjang.
Bayu menolak permintaan pelaku karena di belakang mobilnya terdapat sepeda motor yang akan dijual kepada rekan bisnisnya. Akibat penolakan itu, pelaku pun jadi sasaran pembacokan.
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sularjo membenarkan kejadian itu dan saat ini sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul.
"Kejadiannya Kamis, 29 Agustus sekira pukul 21.30 WIB," kata Sularjo kepada wartawan hari ini.
Satu dari dua terduga pelaku, bernama Iyus (19) berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul.
Pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan dan satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengajaran.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya," pungkasnya.
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)