Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Tapera, membebaskan pekerja dari kewajiban menabung. Revisi UU Tapera direncanakan pemerintah untuk penataan ulang.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Tapera, menyatakan perlu penataan ulang. BP Tapera akan koordinasi dengan komite Tapera terkait hal itu.
Polemik wacana iuran Tapera jadi kewajiban pekerja akhirnya diputuskan MK. MK juga menetapkan agar pekerja tidak diwajibkan menjadi peserta iuran Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo, mengungkapkan penataan ulang UU Tapera setelah putusan MK. Iuran Tapera kini bersifat sukarela, mempengaruhi model bisnis.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.