Lika-liku Perjalanan Iuran Tapera Wajib untuk Pekerja yang Akhirnya Batal

Lika-liku Perjalanan Iuran Tapera Wajib untuk Pekerja yang Akhirnya Batal

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 01 Okt 2025 16:38 WIB
KPR-Tapera
Foto: Istimewa (Dok KPR-Tapera)
Jakarta -

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dikabulkannya gugatan tersebut, pekerja tak lagi wajib menabung di Tapera.

Pada pertengahan 2024, sempat ramai terkait pekerja yang gajinya wajib dipotong untuk Tapera, baik yang sudah memiliki rumah maupun yang belum memiliki rumah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2016 dan juga turunannya, PP Nomor 21 tahun 2024 serta PP Nomor 25 tahun 2020.

Pada UU Nomor 4 tahun 2016 pasal 7 disebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji minimal setara upah minimum serta berusia minimal 20 tahun, wajib menjadi peserta. Jika menjadi peserta Tapera, tentu harus menabung agar bisa memanfaatkan keuntungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Sayangnya, yang bisa memanfaatkan benefit Tapera adalah mereka yang belum pernah memiliki rumah pertama atau yang ingin memperbaiki rumah pertama. Benefit ini tidak bisa dipakai oleh masyarakat yang sudah memiliki rumah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, para pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi nasabah Tapera paling lambat pada 2027. Nantinya, para pekerja tersebut akan dipotong gajinya setiap bulan untuk simpanan Tapera.

Berdasarkan PP nomor 21 tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Hal ini yang kemudian membuat publik geram karena gajinya dipotong untuk menabung di Tapera tapi belum tentu mendapatkan benefit, terutama untuk yang sudah punya rumah.

Pengamat hingga Menteri PKP Sebut Tapera Sebaiknya Sukarela

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, pada Mei 2024 pernah mengungkapkan bahwa kebijakan Tapera sebenarnya sangat bermanfaat bagi yang belum punya rumah. Skema potong gaji bisa membuat peserta lebih disiplin menabung untuk membeli rumah.

Akan tetapi, ia menyebut kebijakan Tapera sebaiknya opsional saja agar tepat sasaran, bukan wajib. Kalau opsional, maka masyarakat yang bisa menerima manfaat Tapera bisa langsung memanfaatkannya.

"Ini nggak boleh dipaksa, jadi sifatnya opsional. Tapera ini kan diperuntukkan bagi masyarakat yang katakanlah belum memiliki rumah. Kalau misalnya sudah punya rumah dan sebagainya sifatnya opsional saja, jadi nggak perlu dibebani. Karena buat apa? Terutama rumah pertama," katanya kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berpendapat bahwa Tapera tidak bisa bersifat wajib dan harusnya sukarela.

Awalnya dia menyinggung terkait nama Tapera yang di dalamnya terdapat kata 'tabungan'. Ara menegaskan jika menggunakan kata 'tabungan' maka tidak seharusnya Tapera bersifat wajib.

"Posisi saya kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib jangan pakai nama tabungan," kata pria yang akrab disapa Ara itu dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah dengan BP Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (27/11/2024).

Karena itu, Ara meminta BP Tapera untuk merumuskan kebijakan yang sifatnya bisa menarik masyarakat untuk mau menabung dengan sukarela.

"Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita maksa tapi tidak ada manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah lah. Jadi bapak tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan keuntungan buat mereka apa," kata dia.

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera

Pada Senin (29/9/2025), MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), mengutip detikNews.

Gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

Dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka kini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera. Sebab, kata 'wajib menjadi peserta' dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Selain itu, MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemerintah Bakal Revisi UU Tapera

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah dan DPR akan merevisi UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Perumahan.

Dikutip dari detikNews, ia berharap dapat lebih cepat membahas revisi UU Tapera. Namun, dia belum bisa memastikan terkait mekanisme revisi UU Tapera.

"Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang), kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-undang Cipta Kerja yang lalu kan, persis sama," kata Supratman saat akan rapat bersama pimpinan DPR dan Serikat Buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menyebut berdasarkan program legislasi nasional yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah, saat ini Undang-undang Perumahan pun sudah masuk dalam prolegnas 2026.

Supratman mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta beberapa stakeholder terkait. Mereka akan menyikapi terkait dengan UU Tapera.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads