Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

ilham fikriansyah - detikProperti
Senin, 29 Sep 2025 18:24 WIB
Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (20/9/2025). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi tidak akan naik dalam waktu dekat atau tetap pada level 5 persen sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), mengutip detikNews.

Gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka kini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera. Sebab, kata 'wajib menjadi peserta' dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Di sisi lain, pemohon juga merasa dirugikan karena mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera. Hal itu dapat memberatkan sebagian para pekerja yang memiliki gaji pas-pasan, lalu ditambah pemotongan untuk Tapera setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi wacana iuran wajib Tapera yang batal terealisasi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan MK. Heru menilai langkah tersebut dinilai tepat agar Tapera bisa berjalan tapi tidak membebankan rakyat.

"Kita menghormati putusan MK, ya kasihan lah pasti. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan tapi tidak menjad beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru dalam acara akad massal rumah subsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).

Heru berujar saat ini BP Tapera tengah mengupayakan berbagai creative financing yang bisa dibayarkan. Salah satu strateginya adalah perluasan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Bisa jadi ini perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola atas pemerintah, ataupun skema berbasis investasi, tapi kan tentu aturannya harus kita sesuaikan dulu," ujarnya.

Menurut Heru, jika skema creative financing yang dilakukan menarik maka bisa memikat banyak investasi masuk ke berbagai sektor perumahan, misalnya rent to own.

"Dengan tadi yang saya sampaikan ada rent to own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent to own kayak di Singapura. (Sudah ada investor dari Singapura?) Belum, kita baru ngomong-ngomong," pungkas Heru.




(ilf/ilf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads