Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera berkoordinasi dengan komite Tapera untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang- undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi unsur komite Tapera, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain yang lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Heru dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera dalam waktu dua tahun. Ada berbagai prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi aturan yang akan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI, yaitu keadilan, keberlanjutan, serta manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di sisi lain, BP Tapera juga akan tetap menjalankan seluruh kegiatan operasional layanan, pengelolaan dana, serta hak-hak peserta yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan keputusan MK. BP Tapera juga akan tetap mengoptimalkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) agar MBR tetap bisa mendapatkan hunian terjangkau melalui KPR Sejahtera FLPP.
"Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK. Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri)," tutupnya.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), mengutip detikNews.
Gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."
Dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka kini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera. Sebab, kata 'wajib menjadi peserta' dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)