Iuran Tapera Diubah Jadi Sukarela, Ampuh Kah Bantu MBR Punya Rumah?

Iuran Tapera Diubah Jadi Sukarela, Ampuh Kah Bantu MBR Punya Rumah?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 01 Apr 2026 07:33 WIB
Ilustrasi dana rumah
Ilustrasi dana rumah. Foto: Getty Images/sommart
Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang menggodok skema baru yang tidak mewajibkan para pekerja menabung Tapera. Skema baru ini tabungan sukarela berupa contractual savings.

Konsep contractual saving ini berupa tabungan sukarela peserta Tapera yang bisa dipakai untuk membeli rumah ketika sudah mencapai jumlah tertentu. Apabila peserta Tapera sudah mencapai jumlah tabungan tertentu dan ingin membeli rumah, BP Tapera bisa membantu memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.

Dengan skema tabungan seperti ini apakah akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membeli rumah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, konsep seperti ini tidak berdampak langsung bagi pembiayaan untuk MBR memiliki rumah. Sebab, butuh waktu untuk bisa mendapatkan hasilnya.

"Kalau berbicara untuk pembiayaan MBR ini tidak secara langsung akan berdampak ke MBR. Ini bukan bantuan atau stimulus langsung, jadi seperti tabungan perumahan biasa yang akan digunakan saat selesai periodenya," tuturnya kepada detikcom, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ali menilai, konsep contractual savings ini merupakan alternatif pengumpulan dana untuk pembiayaan jangka panjang perumahan. Agar masyarakat mau menabung beli rumah di BP Tapera, perlu insentif yang menarik misalnya dilihat dari imbal hasil yang dibagikan.

"Saya belum tahu persis yang di BP Tapera seperti apa, tapi ini juga tergantung imbal hasilnya berapa yang membuat masyarakat tertarik untuk ikut serta," ujarnya.

Sementara bagi masyarakat berpenghasilan tanggung yang menjadi peserta Tapera, menurut Ali, bisa saja menikmati skema contractual savings. Tapi, ini semua tergantung pada mekanismenya seperti apa.

Dihubungi terpisah, Ahli Tata Kota dan Permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar menilai, skema contractual savings untuk pembiayaan perumahan di satu sisi memang lebih tepat sasaran dan menghilangkan pemotongan gaji karyawan secara masif. Walau demikian, program ini tidak bisa berdiri sendirian tanpa disokong oleh berbagai pendekatan lainnya.

Salah satu alasannya karena jumlah dana yang terkumpul tidak akan banyak karena tetap membutuhkan sumber pembiayaan jangka panjang sebagai sumber utama untuk membiayai pembangunan rumah. Memang, contractual savings sukses di negara maju seperti Eropa, tapi itu karena jumlah penabungnya sudah banyak dan sistem sudah berjalan.

"Untuk itu, BP Tapera perlu mencari sumber pembiayaan jangka panjang lebih dahulu untuk menghindari mismatch jika mengambil sumber dana jangka pendek seperti deposito, sambil melakukan pemupukan dana dari penabung yang semakin banyak untuk mencapai jumlah yang memadai dan berkelanjutan. Di sisi lain, produksi perumahan yang berkualitas juga menentukan keberhasilan program tabungan perumahan ini," ujarnya kepada detikcom.

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah dalam tahap finalisasi. Revisi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sehingga Tapera tak bersifat wajib bagi pekerja melainkan sukarela.

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menggodok skema baru yang bernama contractual saving. Skema tersebut akan masuk dalam revisi UU Tapera yang sedang dilakukan dan rencananya akan menjadi bagian dari RUU Perumahan dengan konsep Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman yang saat ini masih digodok pemerintah.

"Ya. Konsepnya kan bagaimana mengakomodir ke permintaan penggugat yang sudah dikabulkan oleh MK, konteks tabungan peserta itu tidak lagi wajib tapi bersifat sukarela. Dan ini kita tuangkan dalam konsepsi contractual saving," ungkap Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2026).

Apabila peserta Tapera sudah menabung hingga jumlah tertentu sesuai kesepakatan dan ingin membeli rumah, BP Tapera bisa membantu memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.

"(Contractual saving) sukarela. Ya misalkan kita ingin punya rumah Rp 600 juta, kita pastikan dari peserta Tapera nabung dulu Rp 300 juta, dapat housing queue (antrean rumah). Nah nanti Rp 300 juta sisanya, setelah dia nabung Rp 300 juta terpenuhi, kita pinjami Rp 300 jutanya dengan suku bunga yang rendah, di bawah komersial," jelasnya.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads