Kejari Indramayu memusnahkan 121 barang bukti dari berbagai perkara, termasuk obat-obatan dan senjata api, menandai akhir proses hukum yang telah selesai.
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Bripka Agus dan Suyitno dituntut seumur hidup atas peran aktif mereka.