Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, bakal menjalani sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Dua bersaudara bos PT Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Keduanya juga dituntut bayar denda Rp 1 miliar.
Polisi menangkap penganiaya pemuda Bandongan, Magelang, yang makamnya diekshumasi Jumat (8/5). Penganiayaan dipicu korban yang disebut lecehkan tunangan pelaku.
Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.