Polisi menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Berikut peran ketujuh tersangka.
Member Gold's Gym melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya. Gold's Gym diduga melanggar tiga pasal, yakni penipuan, penggelapan, dan tentang cipta kerja.
Ari Setiawan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena menjual Pertalite tanpa izin. Ia terbukti melanggar UU Cipta Kerja terkait BBM bersubsidi.
Terkuaknya borok Proyek Strategis Nasional PIK II harusnya menjadi titik pijak evaluasi kebijakan afirmasi investasi yang kerap meminggirkan hak rakyat.