Saat membangun rumah, pemilik wajib mengajukan izin berupa persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG merupakan pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
Langkah ini penting untuk memastikan bangunan legal di mata hukum. Dengan begitu, bangunan rumah pun bisa sesuai standar.
Aturan soal PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 11, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Jika tidak memiliki izin tapi nekat membangun rumah, pemilik bisa berhadapan dengan berbagai masalah. Simak penjelasannya berikut ini.
Sanksi Bangun Rumah Tanpa PBG
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis. Lalu, bisa ada penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Selain itu, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak bangunan tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.
"Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain," kata Rizal seperti yang disampaikan dalam tanya properti beberapa waktu lalu.
Syarat Pengajuan PBG
Supaya pembangunan rumah lancar, kamu perlu mengajukan PBG. Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.
- Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.
- Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).
- Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.
Prosedur Pembuatan PBG
Setelah menyiapkan dokumen, kamu bisa membuat PBG dengan mengikuti langkah berikut.
- Buka situs web https://simbg.pu.go.id.
- Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.
- Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.
- Isi formulir terkait dan menyimpan data.
- Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
- Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
- Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
- Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.
- Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
- Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
- Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)