Setelah pandemi, wisatawan mulai kembali aktif bepergian. Banyak yang melepas dendam berwisata dengan berkunjung ke luar negeri. Negara mana yang jadi pilihan?
PT Kallista Alam (KA) kembali membayar sisa ganti rugi akibat karhutla sebesar Rp 57 M. Dengan itu, mereka telah melunasi ganti rugi yang diputuskan pengadilan.
Puluhan mahasiswa Sumsel berunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, menuntut agar perusahaan penyebab karhutla dipidana. Kapolda Sumsel pun menerima peserta aksi.
Kejaksaan Negeri Probolinggo mengungkap perkiraan kerugian negara akibat flare prewedding yang membakar Gunung Bromo. Nominalnya mencapai Rp 741 miliar.
Berkas perkara tersangka kebakaran Bromo akibat flare prewedding dinyatakan lengkap. Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Probolinggo.