Sebelumnya, penyidik dari Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus kebakaran akibat flare prewedding ini. Namun, berkas ini dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran ada sejumlah petunjuk atau data yang kurang.
"Hari ini unit I Subdit Tipidter Ditreskirmsus Polda Jatim telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana dan barang bukti perkara kebakaran hutan TNBTS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan seorang tersangka bernama Andrie yang merupakan koordinator wedding organizer.
"Diketahui bersama, tersangka berinisial AWEW ini merupakan wedding organizer atau WO yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding. Tersangka sudah diserahkan ke kita berikut juga dengan barang buktinya," kata David saat jumpa pers di kantor Kejari Probolinggo.
Selain berkas perkara yang dinyatakan P21, David juga menetapkan penahanan tersangka asal Lumajang ini selama 20 hari ke depan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tanggal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
![]() |
"Insyaallah sebelum 20 hari ke depan, kita sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk kemudian kami tinggal menunggu hari dan tanggal sidangnya," pungkas David.
Diketahui, kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023). Hal ini membuat pihak TNBTS menutup kunjungan wisatawan sementara demi kelancaran proses pemadaman api sampai akhirnya kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa (19/9/2023).
Penyebab kebakaran ini, lantaran adanya pengunjung hendak melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap. Pihak kepolisian menyebut, salah satu flare yang gagal menyala kemudian meletup hingga muncul percikan api.
Dalam kebakaran ini, Polres Probolinggo sempat mengamankan 6 orang pengunjung dan langsung menetapkan 1 orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Kabupaten Lumajang, sekaligus Wedding Organizer (WO).
Sedangkan 5 lainnya statusnya hanya sebagai saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
(hil/iwd)