Berdasarkan persyaratan tertentu, peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS kesehatan dapat dikenakan sanksi denda. Simak penjelasan selengkapnya di sini.
Bila peserta selalu membayar iuran tapi tak pernah sakit dan tak menggunakan layanan BPJS Kesehatan, apakah iuran yang selama ini dibayarkan bisa dicairkan?