Pensiun adalah kondisi ketika seseorang berhenti bekerja secara permanen karena mencapai usia tertentu, mencapai batas waktu kerja, atau mengalami kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja. Pensiun biasanya diikuti dengan penerimaan pensiunan, yaitu uang atau manfaat yang diberikan secara teratur.
Pensiun dibutuhkan karena memberikan waktu untuk Istirahat dan relaksasi setelah bertahun-tahun bekerja. Momen ini juga menjadi masa yang tepat untuk menikmati hasil kerja keras, fokus pada hobi, keluarga, dan kegiatan sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa pensiun juga diharapkan dapat mengurangi stres dan tekanan kerja sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan. Simak informasi seputar batas usia pensiun pekerja Indonesia terbaru.
Usia Pensiun di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas usia pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Peraturan ini ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015.
Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Usia Pensiun, menurut PP ini, untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Lalu pada 1 Januari 2022, usia pensiun menjadi 58 tahun. Dengan mengikuti pola tersebut, maka pada 1 Januari 2025 batas usia pensiun menjadi 59 tahun.
Dampak Perpanjangan Usia Pensiun
Pengaturan ini turut mempengaruhi program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Mengingat pasal tersebut menjadi landasan pemanfaatan program tersebut.
Dengan kata lain, pekerja Indonesia baru bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada usia pensiun yang baru, yakni 59 tahun. Sementara, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025, dan baru menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun, tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Komponen Manfaat Pensiun
Dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 manfaat pensiun didefinisikan sebagai sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai yang diterima mencakup berikut.
- Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%.
- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Besaran Iuran Jaminan Pensiun
Program jaminan pensiun yang diterima pekerja berasal dari iuran potongan gaji yang diterima setiap bulan. Ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
(ihc/irb)