Ketentuan batas waktu tertentu sebagai alasan perceraian dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 perlu ditinjau kembali dari segi keabsahan norma dalam hukum Islam.
Rapat Panja DPR RI menunjukkan perbedaan pandangan dengan MK terkait syarat usia dan dukungan partai untuk calon kepala daerah. Apakah putusan bisa dibatalkan?