5 Jalur Pendaftaran PPDB SMA Negeri di Jateng 2024

5 Jalur Pendaftaran PPDB SMA Negeri di Jateng 2024

Naufal Adam - detikJateng
Selasa, 04 Jun 2024 15:56 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB SMA Negeri Jateng 2024 Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Solo -
  1. Kalender pendidikan tahun ajaran 2023/2024 hampir usai. Seluruh lembaga pendidikan mulai dari jenjang tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi (PT) sedang bersiap untuk membuka penerimaan peserta didik baru.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA Negeri di Jawa Tengah dilakukan secara online. Dikutip dari laman resmi PPDB Jateng, rangkaian pelaksanaan PPDB provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juli 2024.

Terdapat lima jalur untuk pendaftaran SMA Negeri di PPDB Jawa Tengah tahun ini. Masing-masing jalur memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting bagi calon peserta didik baru untuk memahami detailnya sebelum mendaftar.

Pada artikel kali ini, detikJateng akan membahas lima jalur pendaftaran SMA Negeri yang ada dalam PPDB Jateng. Dikutip dari 'Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2024/2025' oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, berikut adalah penjelasan lima Jalur Pendaftaran SMA Negeri PPDB Jateng 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Negeri Jateng 2024

1. Jalur Zonasi Reguler

Jalur zonasi reguler dalam PPDB Jateng 2024 adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri yang membagi wilayah menjadi beberapa zona berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah. Calon peserta didik yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah akan diprioritaskan untuk diterima.

  • Pembagian Zona

- Dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dan MKKS SMA Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

- Titik ordinat Satuan Pendidikan adalah gerbang utama sekolah.

- Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili di Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah ditinggali minimal 1 tahun.

  • Ketentuan Domisili

- Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili (penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak, perubahan elemen data kecuali alamat) tidak memengaruhi keikutsertaan di jalur zonasi.

- Perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan seluruh keluarga di KK.

- Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan di rapor/ijazah sebelumnya dan akta kelahiran.

- Jika KK calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, tetapi telah tinggal di alamat domisili KK minimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB, tetap dapat mengikuti jalur zonasi.

- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren mengikuti zonasi tempat kedudukan Pondok Pesantren.

- Ketentuan di atas dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

  • Kuota Penerimaan

- Minimal 55% dari daya tampung sekolah dialokasikan untuk jalur zonasi reguler.

- Dari 55% tersebut, 12% dialokasikan untuk zonasi khusus.

- Penerimaan di jalur zonasi reguler dilakukan berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah.

2. Jalur Zonasi Khusus

Jalur Zonasi Khusus PPDB Jateng adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri yang diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri. Jalur ini merupakan bagian dari jalur zonasi reguler, dengan kuota maksimal 12% dari daya tampung sekolah.

  • Wilayah Zonasi Khusus

- Merupakan wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum memiliki SMA Negeri atau SMK Negeri.

- Penetapan wilayah zonasi khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

  • Kuota Penerimaan

- Maksimal 12% dari daya tampung sekolah.

- Merupakan bagian dari kuota jalur zonasi reguler minimal 55% dari daya tampung.

- Jika sekolah menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, kuota totalnya tetap 12% dari daya tampung.

  • Pilihan Jalur

- Calon peserta didik di wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

3. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi dalam PPDB Jateng adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri yang diperuntukkan bagi:

  • Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu

- Terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau

- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan prioritas 1, 2, atau 3.

  • Anak panti

- Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  • Anak Tidak Sekolah (ATS)

- Memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat,

- Ijazah SMP/sederajat,

- Surat Pernyataan dari diri sendiri dan diketahui orang tua/wali.

Ketentuan Pendaftaran:

  • Kuota

- Minimal 20% dari daya tampung sekolah.

- Kuota ini dapat dipenuhi apabila pendaftar mencapai 20%.

- Jika pendaftar kurang dari 20%, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

  • Penerimaan

- Berlaku untuk calon peserta didik di dalam dan luar zonasi sekolah.

  • Kuota afirmasi dibagi sebagai berikut:

- Anak panti: maksimal 3% dari daya tampung.

- ATS: maksimal 2% dari daya tampung.

  • Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan:

- Jarak domisili ke sekolah (untuk afirmasi keluarga tidak mampu dan anak panti).

- Usia tertua.

- Lama waktu menjadi ATS (untuk afirmasi ATS).

  • Verifikasi

- Sekolah wajib memverifikasi data pendaftar jalur afirmasi.

- Jika ditemukan dugaan pemalsuan data, sekolah harus menindaklanjuti sesuai peraturan.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dalam PPDB Jateng adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri yang diperuntukkan bagi anak yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas.

  • Syarat Perpindahan Tugas

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan.

- Perpindahan tugas terjadi paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Perpindahan tugas minimal antar kabupaten/kota.

  • Kuota Penerimaan

- Maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

- Digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tua/wali bekerja.

- Anak guru/tenaga kependidikan mendapatkan prioritas untuk diterima langsung.

  • Persyaratan Guru/Tenaga Kependidikan

- ASN atau GTT/PTT yang telah bertugas di SMA Negeri dan terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

  • Kuota Anak Guru/Tenaga Kependidikan

- ASN atau GTT/PTT yang telah bertugas di SMA Negeri dan terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

  • Calon Peserta Didik

- ASN atau GTT/PTT yang telah bertugas di SMA Negeri dan terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

  • Seleksi

- Jika pendaftar melebihi kuota:

Diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat kantor penugasan orang tua ke sekolah.

Jika jarak sama, diprioritaskan berdasarkan usia tertua.

- Jika pendaftar kurang dari kuota, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

5. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi dalam PPDB Jateng adalah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik calon peserta didik.

  • Penerimaan

- Berlaku untuk calon peserta didik di dalam dan luar zonasi sekolah.

- Kuota maksimal 20% dari daya tampung sekolah.

  • Penilaian

- Nilai akhir dihitung berdasarkan:

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila

Bahasa Indonesia

Matematika

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Bahasa Inggris

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

Seni Budaya

- Bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik.

  • Penilaian Rapor

- Nilai rapor dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

  • Prioritas Penerimaan

- Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan berjenjang diprioritaskan langsung diterima.

  • Penilaian Prestasi

- Bobot nilai prestasi berdasarkan bobot nilai tertinggi, dengan ketentuan:

Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB.

Prestasi diraih pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

Bukti prestasi dilampirkan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran prestasi.

Untuk prestasi dari luar Jawa Tengah, dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi.

  • Pengalihan Kuota

Jika pendaftar jalur prestasi kurang dari 20% kuota, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Demikian informasi mengenai lima jalur pendaftaran PPDB SMA Negeri di Jateng 2024. Semoga bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Naufal Adam peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(par/cln)


Hide Ads