Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung melarang pihak sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru. Siswa dibebaskan beli seragam sekolah di tempat yang diinginkan.
"Kalau sekolah menjual seragam itu tidak betul, artinya siswa itu diberi keleluasaan beli seragam sesuai yang dipersyaratkan sekolah di mana pun," kata Kepala Dindik Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, Jumat (14/6/2024).
Pihaknya mengaku telah mengeluarkan imbauan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dindik Tulungagung agar tidak menjual seragam sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait seragam khas yang selama ini tidak dijual bebas di pasaran, Rahadi menjelaskan pihak sekolah tetap dilarang menjual secara langsung. Solusinya, sekolah diperkenankan bekerja sama dengan toko namun harganya harus disesuaikan dengan kualitas.
"Untuk yang khas (boleh), tapi untuk yang (seragam) umum tidak boleh," jelasnya.
Rahadi menambahkan hingga saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP telah memasuki tahap verifikasi pendaftaran.
"Rencananya besok akan diumumkan secara online," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, warga Tulungagung pernah dihebohkan fenomena paket seragam dan atribut berharga mahal di salah satu sekolah SMA Negeri usai PPDB 2023.
Guru di sekolah itu terkesan menyampaikan paksaan halus kepada siswa baru maupun wali murid agar membeli seluruh paket seragam itu padahal di luar sekolah harganya lebih murah.
Apalagi item dalam paket seragam dan atribut sekolah itu ada yang masih berupa kain yang perlu dijahit supaya jadi seragam. Baik kain abu-abu putih, pramuka, batik, dan seragam khas.
Praktik penjualan seragam dan atribut sekolah yang harganya mencapai 2.360.000 di sekolah negeri ini menjadi perhatian publik hingga Dinas Pendidikan mencopot kepala sekolah.
Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menurunkan tim identifikasi soal polemik mahalnya harga seragam yang dikeluhkan wali murid di Tulungagung. Hasil identifikasi, ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai saat itu menegaskan dinasnya telah mengeluarkan surat edaran yang membebaskan wali murid mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegasnya.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, kata Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aries menyebut, sekolah juga wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan
orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries tidak segan akan memberi sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK, dan SLB.
(dpe/dte)