Pemerintah Kabupaten Buleleng membuka lowongan 145 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, Rabu (21/8/2024). Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), formasi CPNS yang tersedia meliputi 138 tenaga teknis dan 7 tenaga kesehatan.
"Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada awal September 2024. Prioritas utama adalah menyelesaikan penerimaan jalur PNS terlebih dahulu sebelum memproses PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mengingat ada posisi yang tidak bisa diisi oleh PPPK karena bersifat spesifik," ujar Gede Suyasa dalam konferensi pers, Rabu.
Untuk pelaksanaan tes CPNS, Buleleng telah menyiapkan skema pelaksanaan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), auditorium akan dipersiapkan dengan kapasitas 200 hingga 300 komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika jumlah peserta banyak, kami akan membagi pelaksanaan tes menjadi beberapa sif. Kami berharap tes CPNS dapat selesai dalam 2-3 hari," jelas Suyasa.
Dia juga menjelaskan bahwa PPPK akan menyusul setelah proses CPNS selesai. Menurut rencana, pada 23 Agustus 2024, akan dilakukan rapat koordinasi pusat terkait seleksi PPPK.
"Kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan pusat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai sosialisasi dan persiapan pengadaan PPPK," tambah Suyasa.
Dia menjelaskan formasi yang terdata saat ini dengan beberapa tenaga kontrak juga diakui dalam sistem Dapodik.
"Tenaga kontrak yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem BKN akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes. Namun, mereka yang tercatat sebelum 2022 dan belum memenuhi syarat satu tahun tidak akan masuk dalam data BKN. Jika mereka melamar sekarang dan memenuhi syarat, mereka dapat mengikuti tes," tuturnya.
Terkait anggaran, Suyasa melanjutkan, KUA PPAS 2025 telah menyepakati alokasi anggaran untuk gaji PPK sebesar Rp 276 miliar jika semua posisi diisi.
"Kami berharap semua proses ini dapat berjalan lancar sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memberikan peluang yang adil bagi semua peserta," tutupnya.
(hsa/hsa)