Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI menghasilkan perbedaan pandangan terkait syarat usia dan dukungan partai politik bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Perbedaan ini pun mengundang pertanyaan, apakah putusan MK soal pilkada bisa dibatalkan oleh DPR?
Dilansir detikNews, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, sementara DPR mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur perhitungan syarat usia saat pelantikan calon terpilih.
Dalam hal dukungan partai politik, MK memutuskan bahwa partai tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Namun, DPR merumuskan persyaratan yang sedikit berbeda, dengan batasan persentase suara yang lebih spesifik berdasarkan jumlah penduduk di suatu wilayah. Keputusan DPR ini menunjukkan adanya perbedaan dalam implementasi putusan MK terkait syarat partai politik dalam pencalonan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak Lanjut Putusan MK Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang.
Bunyi pasalnya dapat kita simak di bawah ini:
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf d adalah tindak lanjut dari putusan MK. Tindak lanjut ini dijabarkan lebih detail dalam penjelasan undang-undang terkait, dengan bunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi" terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Berdasarkan undang-undang di atas, tindak lanjut putusan MK bukan berarti mengubah putusan tersebut. Maksudnya adalah mematuhi dan melaksanakan putusan yang sudah ada.
Apakah Putusan MK soal Pilkada Bisa Dibatalkan DPR?
Dikutip dari buku Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Efi Laila Kholis, Pasal 24 (C) Ayat (1) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Karena sifatnya ini, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, membatalkan, atau mengabaikan putusan tersebut. Finalitas dan kekuatan mengikat ini juga berlaku untuk UU Pilkada 2024.
Oleh karena itu, tindakan DPR yang mencoba mengubah atau menganulir putusan MK dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Dengan kata lain, DPR telah bertindak di luar kewenangannya dan melanggar hukum konstitusi yang ada.
Demikian penjelasan lengkap mengenai putusan MK soal pilkada yang sebenarnya tidak bisa dibatalkan oleh DPR menurut konstitusi. Semoga bermanfaat, detikers!
(par/cln)