Tim Polres Gresik amankan 6 anggota gangster, termasuk 5 anak-anak. Mereka terlibat dalam pembacokan dan pencurian. Pihak berwenang akan buru otak pelaku.
Polres Serdang Bedagai menangkap tiga pelaku penanam ganja di Desa Kerapuh. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.