Cooling System, Polisi Gresik Edukasi Warga Bahaya Judol-Pinjol Ilegal

Cooling System, Polisi Gresik Edukasi Warga Bahaya Judol-Pinjol Ilegal

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 19 Agu 2026 12:30 WIB
Kegiatan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Gresik.
Kegiatan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Gresik. (Foto: Istimewa/dok. Polres Gresik)
Gresik -

Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas menggencarkan kegiatan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan yang digelar serentak itu, polisi juga mengedukasi warga tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf memberikan sosialisasi kepada Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman. Edukasi serupa dilakukan Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di berbagai wilayah dengan menyasar perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.

Kegiatan tersebut tersebar di wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sosialisasi, personel Satbinmas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Berbagai bentuk perjudian digital, mulai dari permainan slot, poker online, taruhan olahraga hingga togel, disebut memiliki risiko kerugian yang besar.

"Kita edukasi agar jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar," kata Kasat Binmas Satreskrim Polres Gresik, AKP Nur Setyabudi, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

Setyabudi menambahkan pihaknya juga menjelaskan bahwa dampak judi online tidak hanya menyangkut persoalan finansial. Kecanduan judi dapat menguras tabungan, kehilangan aset hingga membuat seseorang terlilit utang.

"Dari sisi psikologis, kebiasaan berjudi juga berpotensi menimbulkan stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil serta menurunnya konsentrasi," tambahnya.

Sedangkan secara sosial, lanjut Setyabudi, persoalan tersebut dapat memicu konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat hingga menurunkan produktivitas. Dalam kondisi tertentu, persoalan ekonomi akibat judi online juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum.

"Karena itu, masyarakat diminta menjauhi aktivitas perjudian online dan memahami konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat," terangnya.

Dalam materi sosialisasi Satbinmas, perkembangan transaksi judi online di Indonesia turut menjadi perhatian. Data yang tercantum dalam materi menunjukkan nilai transaksi judi online meningkat.

"Dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024," tuturnya.

Dikatakan Setyabudi, selain judol, masyarakat diminta mewaspadai pinjaman online ilegal. Warga diimbau memastikan legalitas layanan pinjaman sebelum menggunakannya serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

"Tak hanya soal judol dan pinjol ilegal, kegiatan cooling system juga dimanfaatkan polisi untuk menyampaikan pesan kamtibmas lainnya. Seperti meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," tambah Budi.

Polisi juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan menghindari potensi gesekan antarwarga. Di wilayah Bungah, Bhabinkamtibmas menggelar dialog dengan warga sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Kegiatan cooling system menjadi salah satu upaya membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah berbagai gangguan kamtibmas. Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online maupun pinjaman online ilegal.

"Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak. Jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline lapor Cak Rama di 0811-8800-2006," pungkasnya.



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads