Oknum Polisi Diduga Serang Kasat Lantas Palangka Raya gegara Anak Ditilang

Oknum Polisi Diduga Serang Kasat Lantas Palangka Raya gegara Anak Ditilang

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 20 Agu 2026 15:45 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat/Foto: Istimewa
Palangka Raya -

Penindakan pelanggaran lalu lintas di Palangka Raya berbuntut pemeriksaan internal di tubuh kepolisian. Oknum perwira Polri diduga terlibat insiden penyerangan terhadap Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) tersebut kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng," kata Budi, Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Polda Kalteng belum mengungkap secara detail kronologi kejadian maupun identitas perwira yang diperiksa. Penanganan perkara masih berlangsung melalui mekanisme internal kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut diduga berkaitan dengan penindakan tilang terhadap anak oknum perwira tersebut. Ketidakpuasan atas penindakan pelanggaran lalu lintas itu kemudian disebut berujung pada insiden yang melibatkan Kompol Hermanto.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Kalteng yang memastikan adanya intervensi terhadap proses penilangan tersebut. Pemeriksaan Bidpropam diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan kedudukan sebagai anggota Polri.

Polda Kalteng Tegaskan Aturan Berlaku untuk Semua

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Polda Kalteng menegaskan aturan lalu lintas tidak mengenal status maupun jabatan. Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk personel Polri maupun keluarganya.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat," tegas Budi.

Penegasan itu disampaikan di tengah upaya kepolisian meningkatkan ketertiban lalu lintas di Palangka Raya, termasuk menghadapi persoalan pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar. Polda Kalteng bersama jajaran Polres dan Polresta serta pemangku kepentingan terkait terus melakukan langkah preemtif, preventif hingga penindakan terhadap berbagai pelanggaran.

Dugaan Aksi Serang Polisi Tetap Diproses

Budi juga menegaskan tindakan penyerangan terhadap anggota Polri tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya. Jika dilakukan oleh masyarakat maupun sesama anggota kepolisian, dugaan pelanggaran tetap akan diproses melalui mekanisme hukum maupun aturan internal yang berlaku.

"Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, kondisi terkini Kompol Hermanto belum disampaikan secara rinci oleh Polda Kalteng, termasuk mengenai kondisi medis maupun lokasi perawatannya. "Kita doakan semoga cepat sembuh, pulih kembali dan dapat kembali beraktivitas lagi," imbuh Budi.

Kasus ini masih bergulir di Bidpropam Polda Kalteng. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik insiden tersebut.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads