Polisi Surabaya ungkap TPPO dengan tiga tersangka dan tujuh korban yang akan dikirim ilegal ke Malaysia. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Dumai menangkap kurir narkoba berinisial Z di hotel dengan 3,118 kg sabu. Seorang pengedar yang menyimpan ekstasi dalam bungkus makanan juga ditangkap.