Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran di satu RHU yang melanggar penjualan miras. Ada pun sanksi yang diberikan berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Sejumlah kafe dan warung di wilayah Polsek Mangkutana, Luwu Timur dirazia polisi lantaran ketahuan menjual miras meski telah berulangkali diperingatkan aparat.
Sebanyak 17 pemuda yang diamankan saat pesat minuman keras di sekitar Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) saat Piala Dunia U-17. Mereka kini diberikan sanksi.