Sejumlah kafe dan warung di wilayah Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirazia polisi lantaran ketahuan menjual minuman keras (miras). Para pemilik kafe dan warung bandel menjual miras meski telah berulangkali diperingatkan aparat.
"Ya kita tindak karena jauh sebelumnya sudah kita sampaikan untuk tidak menjual miras namun diabaikan," ujar Kapolsek Mangkutana AKP Simon Situ kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Simon mengungkapkan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (14/11) sore hingga malam hari, ada 5 kafe dan warung yang menjual miras sehingga pemiliknya langsung diberikan tindakan tegas. Para pemilik menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru 3 bulan di sini, sebelumnya sudah kita imbau tapi masih ada yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi, jadi terpaksa kita tindak tegas dengan menyita barang dan menutup tempat tersebut," ungkapnya.
Dari hasil operasi tersebut, Polsek Mangkutana menyita minuman keras tradisional jenis ballo sebanyak 100 liter, miras cap tikus 15 kantong dan 5 botol bir. Minuman keras tersebut disita dari 5 kafe dan warung.
"Kita amankan 100 Liter minuman tradisional jenis Ballo, ada juga cap tikus 15 Kantong dan 5 botol bir," jelasnya.
Selain menyita minuman keras, pihak kepolisian sektor Mangkutana juga mengamankan 5 orang wanita yang diduga sebagai pelayan. Kelima wanita tersebut ikut diamankan bersama minuman keras hasil sitaan ke Mapolsek Mangkutana.
"Kita juga mengamankan 5 perempuan diduga sebagai pelayan kafe di Mangkutana." ucapnya.
(hmw/asm)